Berdasarkan pola waktu pembayarannya, Letter of Credit dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
Red Clause L/C : Jenis L/C ini memberikan kesempatan kepada beneficiary (eksportir) untuk menarik dana sebagian dari nilai total L/C sebelum barang dikirim
Sight L/C : L/C atas unjuk/tunai, artinya bahwa Bank yang ditunjuk oleh Issuing Bank (penerbit L/C) untuk melakukan pembayaran harus segera melakukan pembayaran setelah dokumen yang dipresentasikan oleh Eksportir dinyatakan valid
Usance L/C: L/C yang pembayarannya bersifat berjangka. Artinya bahwa setelah dokumen yang dipresentasikan oleh eksportir telah dinyatakan valid dan diterima oleh Negotiating Bank, maka selanjutnya Bank akan mengaksep draft tagihan bayar yang dikeluarkan oleh eksportir untuk pembayaran berjangka sampai dengan jatuh tempo yang ditentukan
1 thought on “Jenis Jenis Letter of Credit”
Maria ulfah
Apakah resikonya jika pembayaran terlewat tanggal jatuh tempo?
Apakah resikonya jika pembayaran terlewat tanggal jatuh tempo?