Ruang Lingkup pembahasan materi dalam Lesson 3.1 adalah mengenai cara penyampaian PEB. Ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu: penyampaian secara elektronik menggunakan PDE Kepabeanan dan yang kedua dengan menggunakan tulisa di atas formulir. Cara pertama adalah cara umum yang wajib dilakukan untuk kantor-kantor yang telah tersedia akses PDE kepabeanan. Semenatara cara kedua hanya bisa dilakukan di kantor Bea dan Cukai yang belum tersedia akses PDE kepabeanannya.