Deskripsi Course
Ahli Kepabeanan adalah orang yang secara kompetensi menguasai pengetahuan kepabeanan baik secara praktis maupun teoritis. Ketentuan peraturan Menteri Keuangan mensyaratkan bahwa untuk mendapat pengakuan sebagai Ahli Kepabeanan, setiap pengusaha wajib memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan. Sertifikat dikeluarkan oleh BPPK/Pusdiklat Bea dan Cukai setelah berhasil lulus dalam ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK). Training ini dimaksudkan sebagai sarana untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian SAK. Metode belajar yang digunakan adalah metode tatap muka offline di kelas. Lokasi kelas berada di kampus STIE GICI Business School cabang Jatiwaringin, Bekasi.
Sertifikat
Kepada peserta Training Kelas Live Online akan diterbitkan eSertifikat , setelah selesai mengikuti pembelajaran di PIC Training. (Sertifikat tercetak bersifat opsional*), bagi yang lulus Ujian SAK yang diselenggarakan oleh BPPK/Pusdiklat Bea dan Cukai akan mendapatkan Sertfikat Ahli Kepabeanan.
*Note: Penerbitan Sertifikat tercetak dikenakan biaya ongkir/cetak
Tujuan Pembelajaran
Memahami pengetahuan kepabeanan secara komprehensif yang meilputi:
- Undang-undang Kepabeanan
- Prosedur Kepabeanan Impor
- Prosedur Kepabeanan Ekspor
- Ketentuan Lartas dan INSW
- Sistem Nilai Pabean
- Fasilitas Kepabeanan
- Tempat Penimbunan Berikat
- Tempat Penimbunan Berikat
- Pembayaran, Penagihan dan Pengembalian pungutan dalam rangka impor dan ekspor
- Sanksi, Keberatan dan Banding
- Klasifikasi Barang